Pages

Sunday, November 4, 2012

Tips Saat Ditilang Polisi(berdasarkan pengalaman)



Tips Saat Ditilang Polisi (Inspirasi dari yang Berpengalaman
Apakah ada yang pernah mendengar cerita ini? Maaf kalau yang sudah, kalau yang belum silahkan menyimak.
Semoga bermanfaat :
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi.  Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang sebuah taksi, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.
Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat SIM dan STNK?
Sopir ( Sop ) : Baik Pak?
P : Mas tau..kesalahannya apa?
Sop : Gak pak.
P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor taksi yang memang gak standar, sambil langsung mengeluarkan jurus sakti mengambil buku tilang, lalu menulis dengan sigap)
Sop : Pak jangan ditilang deh? wong plat aslinya udah gak tau ilang kemana? kalo ada pasti saya pasang.
P : Sudah? saya tilang saja? Kamu tau gak banyak mobil curian sekarang? (dengan nada keras !! )
Sop : (Dengan nada keras juga) Kok gitu! taksi saya kan ada STNK nya pak , ini kan bukan mobil curian!!
P : Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas) kamu terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH).
Sop : Maaf pak, saya gak mau yang warna MERAH suratnya? Saya mau yg warna BIRU aja…
P : Hey! (dengan nada tinggi) kamu tahu gak sudah 10 Hari ini form biru itu gak berlaku!
Sop : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak berlaku?
P : Inikan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU? Dulu kamu bisa minta form BIRU. Tapi sekarang ini kamu Gak bisa? Kalo kamu gak kamu ngomong sama komandan saya (dengan nada keras dan ngotot).
Sop : Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian (dengan nada nantangin tuh polisi).
Dalam hati saya. Berani betul sopir taksi ini.
P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas!?
Sop : Siapa yg melawan!? Saya kan cuman minta form BIRU? Bapak kan yang gak mau ngasih.

P : Kamu jangan macam-macam yah? saya bisa kenakan pasal melawan petugas!
Sop : Saya gak melawan!? Kenapa bapak bilang form BIRU udah gak berlaku? Gini aja pak saya foto bapak aja deh? Kan bapak yg bilang form BIRU gak berlaku (sambil ngambil HP).
Wah-wah hebat betul nih sopir. Berani, cerdas dan trendy. Terbukti dia mengeluarkan hpnya yang ada berkamera.
P : Hey! Kamu bukan wartawankan! Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin. (sambil berlalu)
Kemudian si sopir taksi mengejar polisi itu dan sudah siap melepaskan shoot pertama. (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi)
P 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu…
Sop : Si bapak itu yg bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk polisi yg menilangnya).
Lalu si polisi ke-2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi, ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang. Akhirnya polisi yangg menghalau tadi menghampiri si sopir taksi.
P 2 : Mas mana surat tilang yang merah nya? (sambil meminta).

Sop: Gak sama saya pak? Masih sama temen bapak tuh (polisi ke-2 memanggil polisi yang menilang).
P : Sini tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal).
Lalu polisi yang menilang tadi menulis nominal denda sebesar 30.600 IDR sambil berkata, nih kamu bayar sekarang ke BRI, lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini, saya tunggu.
Sop : (Yes!!) Ok pak. Gitu dong kalo begini dari tadi kan enak?
Kemudian si sopir taksi segera menjalankan kembali taksinya sambil berkata pada saya, “Pak, saya maaf kita ke ATM sebentar ya. Mau transfer uang tilang.”
Saya berkata, “Ya silakan”.
Sopir taksipun langsung ke ATM sambil berkata, “Hatiku senang banget Pak, walaupun di tilang, tapi bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu. Untung saya paham macam-macam surat tilang.
Kalau ditilang kita berhak minta form Biru, gak perlu nunggu dua minggu untuk sidang. Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI. Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum..!!
Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya infokan ke Anda sebagai berikut:

SLIP MERAH berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai nilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di Kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.



SLIP BIRU berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda.
Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah nomer rekening Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.
You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu! Dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.



Forward ini beritahukan teman, saudara sama keluarga Anda.

Berantas korupsi dari sekarang. Dan selamatkan uang kecil kita.

0 comments:

Post a Comment